TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Keluarga terdakwa kasus korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Edison, menitipkan uang senilai Rp1,100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan penitipan uang tersebut sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PPPA Dalduk dan KB.
Yunardi menjelaskan, uang tersebut berstatus titipan sebab perkara yang menjerat Edison saat ini masih dalam proses persidangan.
"Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.551.654. 762, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus," terangnya, Kamis (9/2/2023).
"Nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana putusan Majelis Hakim," ujarnya.
Lanjutnya, apabila putusan Majelis Hakim nanti nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan, maka Tim Eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.
"Namun, apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka Tim Eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa maupun keluarga yang mewakili," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto