get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Pelajar Pelaku Curanmor Honda Matic Teman Sendiri

Minggu, 05 Maret 2023 | 02:03 WIB
header img
Polsek Pugung Berhasil Amankan Pelajar Pelaku Curanmor Honda Matic Teman Sendiri , Minggu,(05/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

PUGUNG,iNewsPringsewu.id-Pelajar 16 tahun berinsial NF warga Kecamatan Talang Padang, diamankan Polsek Pugung Polres Tanggamus atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik temannya sendiri di SMP Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Pelaku diamankan setelah teridentifikasi melakukan Curanmor sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 3150 CGP milik korbannya Medi Aldiansyah (15) pelajar warga Pekon Wayhalom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan NF, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang telah dipreteli hingga trondol bagian bodinya agar tidak teridentifikasi dan kunci kontak sepeda motor yang dicuri dari tas korban ketika jam istirahat.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku dikuatkan barang bukti yang dikuasai pelaku, Minggu,(05/03/2023).

Pelaku diamankan, Jumat 3 Maret 2023 saat berada di rumahnya berikut barang bukti yang dikuasainya,” kata Ipda Ori Wiryadi

kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 02 Maret 2023 pagi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, berawal korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 3150 CGP di belakang bengkel warga.

Korban kemudian memasukan kunci kontaknya ke dalam tas sekolahnya dan masuk ke sekolah. 

Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB,korban pergi ke kantin sekolahan untuk beristirahat bersama-sama teman-temannya.

Namun ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 11.30 WIB, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya di tempat parkir semula sehingga mencari informasi dan melapor ke Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia memang berniat merubah warna motor korban dan selanjutnya akan dipergunakan untuk diri sendiri.

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.

Pelaku terancam 7 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut