get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

21 Warga Klaim Jalan , Tuntut Ganti Rugi ke PT Arkora Hydro

Minggu, 05 Maret 2023 | 17:49 WIB
header img
Pemkab Tanggamus dan perwakilan PT.Arkora Hydro meninjau lokasi jalan yang di klaim 21 warga di Way Panas , Jumat (3/3/23). FOTO iNews Pringsewu id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Sebayak 21 warga klaim jalan masuk sepanjang 1 KM ke Kawasan Pengembangan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air, PT Arkora Hydro di Pekon Waypanas, Wonosobo, Tanggamus sebagai milik mereka.

Yasmi Dona, selaku pengacara warga pemilik lahan mengatakan, berdasarkan warkah (bukti kepemilikan) lama tanah tersebut masih milik warga. Sebab, kata dia, dalam warkah itu warga belum menghibahkan lahan yang akan digunakan sebagai jalan kabupaten atau jalan desa.

"Memang betul akan ada pembangunan lokasi wisata zaman Bupati Fauzan Sya'i , dan pada saat itu dijanjikan akan ada ganti rugi jalan, selang perjalanan ternyata pembangunan lokasi wisata itu batal dan secara otomatis uang pengganti tidak jadi diberikan oleh pihak pemda," kata dia, Minggu, 5 Meret 2023.

Sebab itu sampai sampai saat ini lahan jalan yang akan dilewati oleh PT Arkora Hydro tersebut masih milik warga atau masyarakat. Pihaknya telah mengirimkan somasi dan telah bebarapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian.

"Saya harap pihak perusahaan bersikap profesional, tidak membuat adu domba antar warga, kalau pun jalan ini mau digunakan sebaiknya pihak perusahaan melakukan unventarisir kepemilikan, lalu membayar ganti rugi," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Project koordinator PT Arkora Hydro di Tanggamus, Putu Akra, mengaku telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah. 

Namun dia menekankan, untuk ganti rugi lahan pihaknya siap membayar asalkan ada bukti kepemilikan lahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan 

"Sejauh ini bukti kepemilikan belum ada ke kami. Baru somasi dan berikut daftar tuntutannya saja, tapi bukti kepemilikannya belum ada," tandasnya.

Hingga kini upaya mediasi yang di lakukan Pemkab Tanggamus belum membuahkan hasil dan masih dalam proses.

 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut