get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Para Pekerja Proyek Jalan Tagih Janji Hutang Rekanan

Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:11 WIB
header img
Papan Proyek Pekerjaan belum Terbayarkan di kabupaten Tanggamus, Jum'at,(31/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Abu

PEMATANGSAWA,iNewsPringsewu.id— Herman warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarnegri Semuong, Tanggamus menagih janji pembayaran honor pekerja dan sewa alat kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek perbaikan jalan Guring-Waynipah, Kecamatan Pematangsawa.

Dia menjelaskan, bahwa selama ini dia berhubungan dengan pelaksana proyek yang bernama Anton. Saat melaksanakan pengerjaan proses pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Dengan nilai pekerjaan berkisar Rp4,5 milyar dengan kegiatan berupa tambal sulam onderlah dan lapen, sampai dengan hotmix sekitar 2,5 kilometer. Kemudian, rabat beton di bahu jalan.

“Saya awalnya diperintah untuk mencari pekerja. Lalu saat pekerjaan berjalan 50 persen saya di minta untuk mencari batu, kerokos, pasir dan molen/alat aduk beton sama Anton,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya Anton pernah mentransfer dana sebesar Rp50 jutaan ke dalam rekeningnya untuk pembayaran semua hutang yang melalui dirinya. Tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum melakukan pelunasan sisa hutang dan sulit untuk dihubungi.

Dia mengaku sangat dirugikan dengan adanya kondisi ini. Karena baik pemilik sewa alat, toko material dan para tukang selalu menagih sisa pembayaran. Hal ini membuat dirinya beserta keluarga tidak nyaman sementara pekerjaan sudah selesai.

“Itu honor tukang dan lain-lain masih banyak belum dibayar. Totalnya sampai puluhan juta, saya uang dari mana untuk menutupinya. Sementara mereka menagih terus sama saya,” keluhnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut