"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, modusn operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitae 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.
"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.
"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara.
Editor : Hardi Suprapto