Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.
FOTO ISTIMEWA
"Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.
"Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," pungkasnya
Editor : Hardi Suprapto