PRINGSEWU,iNewsPringsewu id-Dua tahun buron, Zik Alias Ikron (27), pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Rabu (17/5/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang sempat kabur dan merubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan Protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu siang sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban, Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting dan uang tunai Rp.737 ribu.
Peritiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Krandegan Pekon Gadingrejo Timur kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Kasat bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari bandar Lampung hendak menuju Pringsewu. Saat melintas di TKP tiba tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan juga menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.
Akibatnya ditarik paksa pelaku, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan mengalami luka luka serta tas milik miliknya berhasil dibawa kabur pelaku
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/5/2023) siang.
Pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.
Kepada penyidik, lanjut kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus Curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Ditempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.
Barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong," terangnya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Indra Siregar