BANDAR LAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Nasib miris menimpa seorang ART atau Asisten Rumah Tangga di dar Lampung. Ia disiksa majikan yang merupakan oknum ASN.
Penganiayaan yang dialami NR (19) itu mulai dari dijambak, ditendang hingga 6 bulan kerja tak pernah digaji sepeser pun. Selain itu, seluruh barang-barang kkrban seperti Hp, baju, jam tangan dan emas turut disita majikan.
Penganiayaan ini terjadi di rumah majikannya di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus ini diakui keluarga sudah bekerja selama 6 bulan.
Korban saat itu dijanjikan gaji Rp2 juta per bulan dengan pekerjaan hanya mengasuh anak. Namun begitu sampai di rumah majikannya, ia malah disuruh kerja bersih-bersih rumah.
Mirisnya hingga 6 bulan bekerja, korban belum lernah menerima gaji sepeser pun. Korban justru dianiaya mulai dari ditendang, dijambak hingga ditamlar dan ditelanjangi.
"Kata majikannya, kamu itu ngelawan. Diancam kalau ngelawan lagi saya tendang lagi kamu. Terus anak saya juga dijambak, ditendang, ditampar," ungkap Yatin, ibu ART berinisial NR, Minggu (4/6/2023).
Agar tidak mengadu ke orangtua, korban pun dilarang video call oleh majikannya. "Tiap video call, anak saya selalu bilang 'nanti saja mak, lagi sibuk,.' Gak pernah boleh video call," tutur ibu korban.
Orangtua korban NR juga mengatakan, anaknya berhasil kabur dari rumah majikannya dengan cara panjat pagar.
Tanpa bawa apa-apa hanya pakai baju yang dipakai, korban kemudian pulang ke rumah naik angkot. Korban yang mengalami luka lebam akibat penganiayaan itu sempat ditolong warga.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban mengaku merasa sakit hati. "Sakit lah pak saya. Saya aja gak pernah mukul anak dari kecil sampai gede."
Dalam kasus penganiayaan ART tersebut, penyidik Polresta Bandar Lampung telah menetapka 2 orang tersangka. Yaknk Suhaidah alias Oma (70)seorang pensiunan guru dan anaknya Septi Aria (35) seoranv ASN di Pemkot Bandar Lampung.
Selain NR, ternyata banyak juga ART yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi ini. Seperti Marwanah atau UD (20) asal Tanggumus yang sudah bekerja 4 tahun tapi terus disiksa.
Lalu ada DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selwma 3 bulan, DDR (15) warga Pesawaran yang telah bekerja selama 1 tahun. Selain disika secara fisik, para korban ini juga bahkan pernah ditelanjangi oleh sang majikan jika berbuat salah.
Terbongkarnya kasus penganiayaan yang dilalukan oknum ASN kelada ART ini bermula saat 2 orang ART kabur dari rumah majikan dengan cara panjat pagar.
Pihak keluarga korban kini meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
"Harapan saya, buat pelaku dikasih hukuman setimpal lah," pungkas ibu korban.
Editor : Hikmatul Uyun