"Kemudian, saya nyuruh kepada pihak RM untuk bersalam-salaman kepada keluarga korban," sambungnya.
Saksi KS menjelaskan, dalam perdamaian tersebut dirinya bersama mantan Kakon TN hanya menyaksikan kegiatan tersebut, sementara pembuat surat adalah EP (menantu oknum RM).
"Saya cuma menyaksikan seperti itu, katanya udah, kata si pihak korban sudah damai," jelasnya.
KS mengungkapkan, bahwa ia tidak membaca point-point perdamaian, namun demikian melihat bahwa adanya materai bertanda tangan keluarga korban, RM dan para saksi, selanjutnya surat diperbanyak 3 lembar diserahkan oleh EP kepada 4 orang.
"Yang pegang surat damai, pak RH, kedua pak SUR yang rumahnya diatas itu dan yang ketiga pak RB. Kata EP itu mau dikasihkan ke mereka, lalu saya jawab silahkan," tandasnya.
Terpisah, Sekdes Muhaimin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahhi adanya perdamaian terkait dugaan pelecehan tersebut bahkan peristiwanya juga dia tidak mendapatkan laporan.
Editor : Hardi Suprapto