get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Retno Listyarti : Pelaku Pelecehan Seksual di Tanggamus Harus Ditindaklanjuti dan Proses Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:50 WIB
header img
Retno Listyanti, pemerhati anak dan ketua Dewan Pakar FSGI

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, kasus yang telah beredar luas tersebut terganjal lantaran berbalut kata "Damai" tingkat dusun, akan menjadi preseden buruk kedepanya terkait penanganan kejahatan terhadap anak yang digadang-gadang menjadi prioritas pemerintah bahkan telah melahirkan UU Perlindungan Anak.

Mirisnya, pelecehan seksual yang terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan oknum guru ngaji berinisal ini telah memakan korban diduga berpuluh puluh anak (telah terdata 13 anak), dimana pelaku bebas melakukan karena lemahnya pengawasan dan tidak ada anak yang berani mengadu pada orangtuanya. 

Menurut Retno Listyarti, setelah ada yang mengadu baru terbongkarlah kasus ini, sehingga perbuatan bejad pelaku ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk diproses hukum.

"Meskipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya," kata Retno Listyarti di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima iNews Pringsewu.id, Rabu 14 Juni 2023.

Retno menegaskan, bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dapat dituntut dengan UU Perlindungan anak yang tuntutan hukumannya 5-15 tahun, bahkan karena pelaku adalah guru yang masuk kategori orang terdekat korban, maka hukuman bisa diperberat 20 tahun dan dituntut hukuman tambahan Kebiri.

"Mengingat korban usia anak dan jumlah korban banyak serta dilakukan berulangkali oleh pelaku," tegasnya.

"Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya," tegasnya.

Retno menjelaskan, kejadian serupa guru ngaji di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap para muridnya sudah kerap terjadi.

"Dari catatan Federasi Serikat Guru Indonesia tahun 2023 saja sudah ada 3 kejadian dari total 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2023. Bahkan untuk Lampung, Kekerasan Seksual terhadap anak di satuan pendidik sepanjang 2023 telah terjadi 6 kasus," tutupnya.

Sebebelumnya diberitakan, santer beredar informasi di salah satu pekon wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, seorang guru ngaji inisial RM diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan anak dibawah umur yang merupakan santrinya.

Adapun modus yang dilakukan oknum RM yakni memasang "susuk/pembuka aura" kepada muridnya sehingga RM bebas melakukan aksi pelecehan di salah satu kamar rumahnya yang telah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sejumlah korban ada yang sudah menikah dan memiliki anak.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan informasi tersebut sebab prilaku tersebut tidak bisa diselesaikan hanya secara minta maaf.

"Harapan kami harus diselesaikan secara hukum sebab perbuatan bejat RM sebagai guru ngaji merusak kehormatan generasi anak bangsa dan bisa saja terulang, lantaran telah menjadi penyakit," tandasnya. 

Dugaan kejadian itu juga dibenarkan oleh KS (Kasim) selaku tokoh masyarakat di salah satu pekon wilayah Pugung Kabupaten Tanggamus, membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan RM, oknum pengajar ngaji terhadap puluhan muridnya.

Namun demikian, KS menyebut bahwa pasca kejadian itu bahwa para keluarga korban telah berdamai dengan terduga pelaku inisial RM dalam rembuk tingkat dusun yang hanya dihadiri para tokoh pekon.

"Dia sudah mengaku bahwa kelakukan RM seperti itu, (melecehkan murid-muridnya), kata saya kepada pihak korban apabila 'ngahampura' (memaafkan). Kalo mau damai ya silahkan, kita selaikan dan dijawab ya sudah kata orang tua korban," ucap SR dalam keterangannya, Minggu 11 Juni 2023.

"Kemudian, saya nyuruh kepada pihak RM untuk bersalam-salaman kepada keluarga korban," sambungnya.

Saksi KS menjelaskan, dalam perdamaian tersebut dirinya bersama mantan Kakon TN hanya menyaksikan kegiatan tersebut, sementara pembuat surat adalah EP (menantu oknum RM). 

"Saya cuma menyaksikan seperti itu, katanya udah, kata si pihak korban sudah damai," jelasnya.

KS mengungkapkan, bahwa ia tidak membaca point-point perdamaian, namun demikian melihat bahwa adanya materai bertanda tangan keluarga korban, RM dan para saksi, selanjutnya surat diperbanyak 3 lembar diserahkan oleh EP kepada 4 orang.

"Yang pegang surat damai, pak RH, kedua pak SUR yang rumahnya diatas itu dan yang ketiga pak RB. Kata EP itu mau dikasihkan ke mereka, lalu saya jawab silahkan," tandasnya.

Terpisah, Sekdes Muhaimin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahhi adanya perdamaian terkait dugaan pelecehan tersebut bahkan peristiwanya juga dia tidak mendapatkan laporan.

"Saya tidak tau kalau adanya perdamaian itu. Dari terjadinya permasalahan nya pun tidak tau," kata Muhaimin.

Senada dengan Sekdes yang tidak mendapatkan laporan dari warga. Pejabat Kepala Pekon (Pj) Hendarwin juga mengaku kaget mengingat tidak ada laporan kepada dirinya.

"Ya saya juga sangat kaget saya tidak tau apa yang terjadi dan ceritanya pun baru denger," tegasnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut