Pelaku Bobol Toko Lariso Gondol Puluhan Juta Rupiah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/11/a434d_pwlkau.jpg)
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Terdesak kebutuhan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mengatakan, Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7) dinihari sekira pukul 01.30 Wib, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Senin siang kemarin," Ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada wartawan pada Selasa (11/7/2023).
Menurut AKP Rohmadi, pelaku masuk kedalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko.
Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.
Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas didalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV.
"Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.40 juta yang tersimpan di laci kasir.
Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp. 850.000,- untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp. 39.150.000,- disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini mengungkapkan,pelaku tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place.
"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp. 500.000,- untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya.
Jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.
Selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut.
Diantaranya, uang tunai Rp. 39.150.000,-, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
Editor : Indra Siregar