TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tiga tersangka kasus korupsi, bertepatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 pada Tanggal 22 Juli 2023 mendatang. Ketiganya ditahan dalam perkara berbeda.
Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, ketiganya yaitu, Anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP inisial BW, mantan Kepala Pekon Tanjungagung Kecamatan Pugung bernama Subhan, dan mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok bernama Lamuzi.
"Tersangka BW dan Subhan ditahan di Rutan Kotaagung, sedangkan Lamuzi ditahan di Polsek Talangpadang. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut," kata dia saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023.
Ia menjelaskan, tersangka BW ditahan setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Ia diduga korupsi dana hibah dana alokasi khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu sebesar Rp 554 juta.
Sedangkan Subhan ditahan lantaran korupsi saat pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 262.492.212. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu. Namun dia sempat melarikan diri, sehingga didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yunardi melanjutkan, pada dini hari, Kamis, 20 Juli 2023 tadi, Tim Intelijen Kejari Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan Subhan di rumahnya. Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan.
Adapun tersangka Lamuzi merupakan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bulok. Saat itu, kata Kajari, tersangka bertugas menjabat sebagai pengganti Kepala Pekon (Pj) di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok di tahun 2019 lalu.
Saat menjabat, Ia diduga melalukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen. Akibat pemotongan itu, Inspotorat Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038.
Yunardi menyebut bahwa, tersangka Lamuzi sempat melarikan diri selama lima bulan setelah ditetapkan tersangka pada tanggal 24 Maret 2023 lalu. Setelah diketahui tersangka melarikan diri, Lamuzi didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun berbeda dengan kedua tersangka lainnya, Lamuzi lantas menyerahkan diri. Selanjutnya dia ditahan di Polsek Talangpadang, sebab penangan perkara dilakukan oleh Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
"Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023, ketiganya akan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.
Editor : Indra Siregar