get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Karyawan Koperasi Nekat Gadaikan Motor Bos

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:06 WIB
header img
Karyawan Koperasi Nekat Gadaikan Sepeda Motor Bos, Selasa,(08/08/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Anggota Reskrim Polsek Sukoharjo, mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan ditempatnya bekerja.

Pelaku ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

Ia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

"Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan Modus pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban. Kemudian tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta. 

Dengan menggunakan gadai tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain.

Pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena kesal dengan korban, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut