get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

KPAI Atensi Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Polres Tanggamus

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:06 WIB
header img
Foto tangkapan layar logo KPAI

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatensi khusus dugaan pelecahan sejumlah anak oleh oknum guru ngaji di Pugung, Tanggamus, Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam surat nomor B-16/KPAI/AP.04/8/2023 tanggal 21 Agustus 2023 kepada Kapolres Tanggamus yang ditembuskan kepada pelapor atau pengadu.

Menurut Ai, dalam melaksanakan tugasnya, KPAI menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur, diduga dilakukan oleh terlapor yang bernama RM.

Terlapor merupakan Guru mengaji di salah satu pekon di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan informasi dari pengadu, kejadian ini dilaporkan kepada Polres Tanggamus Lampung. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka demi kepastian hukum terhadap kasus tersebut dan kepentingan terbaik bagi anak, kami merekomendasikan: Pertama: Bahwa kasus tersebut dapat di proses secara serius, objektif dan transparan oleh Penyidik. 

Kedua; Bahwa kejadian berawal sejak tahun 2020, terduga terlapor mengajar ngaji anak SD hingga SMP dengan modus pasang susuk/pembuka aura, kemudian melakukan kekerasan seksual di salah satu kamar rumahnya. 

Ketiga; Bahwa Penyidik dapat menjerat Pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasat 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Keempat; Bahwa anak korban sangat membutuhkan pendampingan dan pelayanan terpadu pada proses peradilan sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kelima; Bahwa anak korban bersifat segera diberikan rehabilitasi berkelanjutan dan komprehensif, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan peran serta Masyarakat untuk mendukung pemulihan anak korban hingga tuntas sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Agar perkembangan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI," tegasnya Ai.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menangkap seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Paska ditangkap, RM tidak membantah prilakunya yang menyimpang saat mengajar ngaji yakni memasang susuk/pengasihan sebab diakuinya tidak ada dalam ilmu agama.

"Saya pasang susuk di dadanya, ada juga yang di dagu. Iya benar saya buka kancingnya dan tangan saya masuk ke dalam baju," kata RM sebelum dijebloskan penjara.

Atas kesalahannya, RM mengaku kekhilafan dirinya sebagai manusia biasa dan ia meminta maaf kepada korban yang diakuinya sebanyak 5 orang murid mengajinya.

"Ada 5 orang ada namanya WL dan lainnya juga. Saya khilaf dan meminta maaf," tutup RM sebelum dijebloskan penjara. 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut