get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tanggamus Tegaskan Netralitas, Kapolres Bantah Tuduhan di Video Viral TikTok

Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negri Seorang Ayah di Tanggamus Tega Gauli Putri Kandung

Kamis, 07 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Polisi periksa tersangka ayah kandung yang tega gauli putrinya sendiri, Selasa (5/9/23). Foto istimewa

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.

"Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya," kata SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Kasatreskrim Polres Tanggamus menghimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

"Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini," imbaunya

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut