Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.
"Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya," kata SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus menghimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.
"Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini," imbaunya
Editor : Hardi Suprapto