get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kepala Pekon di Tanggamus Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ekstasi

Warga Tanggamus Tertembak Peluru Nyasar Senapan Angin Dibagian Leher

Jum'at, 01 Desember 2023 | 07:19 WIB
header img
Warga Tanggamus terbaring di RSUD akibat tertembak peluru nyasar dibagian leher di Pekon Suka Agung,Bulok , Jumat (30/11/23). Foto Istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Beredar informasi seorang warga terkena peluru nyasar diduga pemburu yang terjadi di Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang diterima iNewsPringsewu.id korban yang diketahui bernama Mayas Surur (28), terkena tembakan saat melintas dari pekon Babakan menuju Pekon Suka Agung, Rabu 29 November 2023 pukul 20.00 WIB.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, korban melintas dari arah pekon babakan menuju rumah pekon suka agung, tiba-tiba korban tertembak peluru nyasar senapan angin setelah tertembak korban melanjutkan pulang dan menceritakan kejadian tersebut ke keluarga," tulis data yang beredar tersebut.

Dalam informasi itu disebutkan bahwa korban mengalami luka tembak di leher sebelah kiri. Sekitar pukul 21.00 WIB korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Pringsewu.

"Sekitar 22.30 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandar Lampung," tutupnya.

Informasi itu juga dibenarkan Kakon Suka Agung Sumadi, namun dirinya belum dapat memberikan keterangan spesifik sebab masih menunggu hasil proyektil peluru dari proses operasi kepada korban.

"Mohon maaf bang. Saat ini saya cuma bisa membenarkan ada kejadian warga tertembak diduga peluru nyasar. Korban tertembak bagian leher," kata Sumadi.

Terpisah, Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan bahwa keadaannya korban relatif stabil, pihaknya sudah mengantarkan langsung ke RSUD Pringsewu, namun dikarenakan peralatan yang kurang memadai, akhirnya korban dirujuk ke RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung.

"Informasi terakhir saat ini korban sedang dilakukan operasi untuk pengangkatan proyektil diduga peluru senapan angin," kata Ori, Kamis 30 Nopember 2023, malam.

Ori menambahkan, pihaknya telah berupaya agar korban mendapatkan akses BPJS Kesehatan dan bersama karang taruna juga melakukan penggalangan dana.

"Kita juga membantu mempermudah korban mendapatkan Akses BPJS kesehatan dan sedang dilakukan penggalangan dana oleh karang taruna pekon suka agung untuk membantu biaya perobatan korban," tutupnya. 

Peristiwa ini harusnya menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena kepemilikan senapan angin di Tanggamus kian banyak. Oleh karenanya , polisi dapat menertibkan penggunaan senapan angin berdasarkan  penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no. 8 tahun 2012.
pada pasal 12 ayat (1):

Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat:

a. memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,
b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olah raga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.

c. sehat jasmani dan rohani yang 
dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.
pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.

pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.
PB Perbakin mengeluarjan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin. Senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut