Kejari Pringsewu Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Bapenda
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyita uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPТ PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026. Uang yang diamankan itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Setelah dilakukan penyitaan, uang sebesar Rp100 juta tersebut dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pringsewu guna menjaga keamanan dan transparansi proses hukum.
Kasi Pidsus Lutfi Presley mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat Pardede menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Uang tersebut akan menjadi bagian dari penghitungan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPТ PBB-P2 tersebut masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Pringsewu.
Editor : Indra Siregar