PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Seorang penjaga rumah kos berinisial AO (28) dari Pagelaran, Pringsewu, telah ditangkap polisi pada Rabu pagi, di rumah kosnya di Pringsewu Barat.
AO diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berusia 15 tahun, S, warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, AO dan korban telah saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial sebelumnya.
Pada Oktober 2023, AO gagal dalam upaya persetubuhan dengan modus pura-pura numpang mandi kamar kos korban.
Kedua kalinya, pada 18 Desember 2023, AO berhasil mengintimi korban di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban," ungkap Robi.
Kelompok keluarga korban curiga setelah korban tidak pulang selama dua hari dan nomor ponselnya tidak aktif.
Setelah pencarian, korban ditemukan di rumah kos tersangka. Keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Wakapolres membantah adanya informasi tentang penyekapan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti tersebut. AO dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar