get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Polsek Talang Padang Ungkap Pembobolan Toko: Karyawan Terlibat

Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:03 WIB
header img
Tersangka utama, Rifky Aprizal (30), ditangkap di Bekasi kini menjalani pemeriksaan di Polsek talang Padang, Sabtu,(06/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H, mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pembobolan toko milik korban John Hartono (42) di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. 

Dua pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV, namun wajah mereka tertutup.

Pertama kali, petugas mengalami kesulitan identifikasi, tetapi dengan ketekunan, mereka berhasil melacak salah satu pelaku hingga ke Bekasi, Jawa Barat. 

Terungkap bahwa kedua pelaku merupakan anak buah korban yang memiliki akses ke seluk-beluk toko.

Korban, John Hartono, melaporkan bahwa toko miliknya telah menjadi target pencurian sebanyak empat kali. 

Pelaku berhasil menggondol barang berharga termasuk uang tunai senilai Rp17 juta. Kerugian tersebut mencakup Rp12 juta uang tunai, rokok, handphone Samsung, dan kamera Sony.

Tersangka utama, Rifky Aprizal (30), ditangkap di Bekasi dengan barang bukti berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban. 

Satu pelaku lainnya, inisial WA, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Bambang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada 27 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dua pelaku masuk ke toko melalui atap dan menggasak uang, rokok, handphone, dan kamera. Korban, setelah memeriksa rekaman CCTV, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.

Motif pelaku diduga kuat terkait niat jahat untuk menguasai harta korban. Mereka tergoda oleh melihat uang banyak dan memiliki niat berfoya-foya, termasuk bermain judi slot

Uang tunai dan barang bukti lainnya telah habis digunakan atau dijual oleh para pelaku.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Korban, Jhon Hartono, menyampaikan terima kasih atas penangkapan pelaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

Jhon juga meminta pihak kepolisian melakukan pengembangan maksimal untuk menjaga keamanan wilayah Talang Padang.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut