get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Bandar Lampung Beri Penghargaan dan Bantuan kepada PNS yang Memasuki Masa Pensiun

2 Pria Bantai Tetangga Pakai Pisau hingga Tewas, Dendam Adik Pelaku Sering Diejek Korban

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:41 WIB
header img
Dua pria di Bandar Lampung tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri pada Minggu dini hari (5/2/2024). Motif pembunuhan ini diduga karena dendam. Foto: Ruslan

BANDAR LAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Dua pria di Bandar Lampung tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri pada Minggu dini hari (5/2/2024). Motif pembunuhan ini diduga karena dendam.

Kedua tersangka, Rifki Nofansyah (24 tahun) dan Muhammad Amin (24 tahun), warga Kelurahan Gedung Pakuo Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, berhasil ditangkap setelah satu hari buron.

Korban, Reza Irawan (21 tahun), ditemukan tewas dengan sejumlah luka tikaman di Jalan Radin Imba Kesuma, Kemiling Bandar Lampung.

Polisi yang menerima informasi dari warga langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk divisum.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya.

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka merupakan tetangga korban. Motif pembunuhan ini didasari rasa dendam dan kesal karena korban kerap mem-bully dan mengejek adik salah satu tersangka.

Rifki Nofansyah, salah satu tersangka, mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama rekannya, Muhammad Amin. Korban sebelumnya diajak oleh kedua tersangka untuk pergi berboncengan sepeda motor.

Saat berada di lokasi yang sepi, kedua tersangka kemudian menganiaya dan menikam korban dengan pisau yang telah dipersiapkan. Korban tewas di lokasi kejadian dengan tiga luka tikaman di tubuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban, serta sepasang sandal milik tersangka dan korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut