get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Resedivis Pencurian Motor di Persawahan

Kamis, 08 Februari 2024 | 23:34 WIB
header img
Saat ini, Hermawan bersama barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang,Kamis,(08/02/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polisi menangkap seorang resedivis bernama Hermawan (39) atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus beberapa hari yang lalu. 

Hermawan, yang baru saja keluar dari penjara, ditangkap setelah menerima laporan dari korban, Hifni (55), pada Kamis, 01 Februari 2024. Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Sugiono, Hermawan berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Selasa, 6 Februari 2024, tanpa perlawanan. 

Saat penangkapan, Hermawan diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban. Barang bukti berupa sepeda motor dan barang pribadi korban berhasil diamankan, sementara rekannya, berinisial ED, masih dalam pengejaran. 

Hermawan mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksinya direncanakan untuk dijual kepada penadah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak memiliki kendaraan dan handphone. 

Saat ini, Hermawan bersama barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat. 

Hermawan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut