get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Bermasalah, Inspektorat Minta Kepala Pekon Kembalikan Biaya Pemetaan Desa Berbasis Digital

Selasa, 05 Maret 2024 | 21:35 WIB
header img
Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung, di komplek perkantoran Pemda Tanggamus,Kota Agung Timur, Selasa (5/3/24). Foto iNews Pringsewu id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Inspektorat Kabupaten Tanggamus instruksikan kepada sebayak 100 pekon/desa mengembalikan dana realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Program Pemetaan Desa Berbasis Digital tahun 2023 ke kas pekon masing-masing.

Sekrataris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, mengatakan pengembalian dana akibat kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan. Pihaknya telah mengevaluasi terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban kegiatan.

"Memang ada catatan-catatan yang harus diperbaiki oleh pekon dalam pelaksanan kegiatan pengadaan barang dan jasa pembuatan pemetaan desa berbasis digital tersebut," kata dia, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia menuturkan, beberapa pekon di Kabupaten Tanggamus menganggarkan pembuatan peta berbasis digital pada realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 senilai Rp. 30 juta sampai Rp.60 juta per setiap Pekon. Dalam pelaksanannya, pemerintah Pekon berkerjasama dengan pihak ketiga atau rekanan yang telah memiliki sertifikasi.

"Bagi pekon yang telah melaksanakan atau dibayarkan, direkomendasikan agar dana ditarik kembali dan disetorkan ke kas pekon. Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Disisi lain, Sekrataris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Tanggamus, Amadi, mengatakan bahwa program pemetaan desa berbasis digital tidak diterapkan pada setiap pekon. Sebab, realisasi APBDes harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pekon.

"Program itu dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saat sosialisasi memang tidak ada paksaan ke para kepala pekon (kakon) agar melaksanakan pemetaan desa berbasis digital. Harus disesuikan dengan kemampuan setiap Pekon," kata dia.

Kepala Pekon Bulog, Kecamatan Bulog, Tanggamus itu menjelaskan, realisasi APBDes harus sesuai dengan hasil Musdes yang telah disepakati. Sehingga, program Pemetaan Desa Berbasis Digital yang diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus banyak Pekon yang belum mampu menerapkan.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut