JAKARTA,iNewsPringsewu.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri laporan mengenai tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang jaksa dalam lembaga tersebut. Pemerasan yang dimaksud berkisar pada nilai transaksi sebesar Rp3 miliar dari seorang saksi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses informasi aduan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Informasi aduan yang masuk ke KPK tersebut kini sedang dalam tahap pengecekan dan investigasi lebih lanjut oleh Dewan Pengawas KPK. "Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri pada hari Jumat, 29 Maret.
KPK menyatakan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kasus tersebut dan menegaskan kembali komitmen lembaga dalam menangani segala bentuk informasi aduan dari masyarakat.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa untuk segera melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau ke penegak hukum terdekat.
Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa KPK ini pertama kali terungkap melalui kabar yang beredar dan kemudian mendapatkan konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Albertina Ho, salah satu anggota Dewas KPK, membenarkan telah menerima aduan terkait kasus tersebut dan telah meneruskannya kepada Deputi Penindakan dan Pencegahan serta kepada Pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga untuk membersihkan internalnya dari praktik-praktik yang merusak integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat segera membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel sudah tayang di iNews.id dengan judul KPK Dalami Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar.
Editor : Indra Siregar