get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online, Mucikari dan Dua PSK Diamankan

Senin, 01 April 2024 | 11:46 WIB
header img
Operasi Penindakan Polres Pringsewu Ungkap Jaringan Prostitusi Online: Mucikari dan Dua PSK Berhasil Diamankan, Minggu,(31/03/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di wilayah mereka,Dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu malam (31/3/2024).

Seorang mucikari bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan ini.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa pelaku mucikari berinisial NS (27), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 23.30 WIB.

Tak lama setelah itu, dua PSK, KH (18) dari Kabupaten Pesawaran dan MR (26) dari Jakarta, juga diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur.

Penangkapan mucikari dan dua PSK ini diiringi dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,4 juta, yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas prostitusi yang mereka jalankan.

Menurut Iptu Al Haqqi, NS, yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis kecantikan, telah menjalankan bisnis terlarang ini selama sebulan terakhir, mempromosikan jasa melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 700.000 per transaksi. NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 per transaksi.

Saat ini, ketiga wanita tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka dihadapkan pada pasal 296 jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Iptu Al Haqqi menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi penyakit masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan, guna menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik serupa, bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi kegiatan ilegal, apalagi yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut