get app
inews
Aa Read Next : Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23

Istri Dokter TNI Dijebloskan ke Bui setelah Ungkap Perselingkuhan Suami

Minggu, 14 April 2024 | 06:44 WIB
header img
Demi Keadilan, Ibu Muda Dipenjara: Membongkar Perselingkuhan, Terjerat UU ITE,Foto kolase Anindira Puspita dengan suaminya

BALI,iNewsPringsewu.id-Seorang ibu muda, Anindira Puspita (34), yang merupakan istri dari dokter TNI, kini mendapati dirinya di balik jeruji besi setelah mencoba mengungkap perselingkuhan suaminya dengan lima wanita, salah satunya disebut-sebut adalah anak dari seorang petinggi kepolisian.

Anindira, yang baru saja melahirkan anaknya yang berusia 1,5 tahun, ditangkap pada 4 April 2024 di sebuah SPBU di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024, dimana Anindira diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anindira yang berusaha membela haknya melalui media sosial, kini ditetapkan sebagai tersangka dan diawalnya ditahan di Polresta Denpasar. Namun, mengingat kondisinya yang perlu menyusui, penahanannya dialihkan ke UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety, pejabat di UPTD, mengungkapkan, "Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka yang masih memerlukan ASI, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman."

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan atas penerapan UU ITE yang kontroversial, terutama mengingat status Anindira sebagai korban dugaan perselingkuhan. Masyarakat dan aktivis kini menyerukan keadilan dan peninjauan ulang penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus serupa.

Artikel sudah tayang dengan judul Dugaan perselingkuhan di Sindonews 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut