TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Andreas Dasilfa Iswari, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulok, Tanggamus, bersama dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu Situr dan Sukur, divonis delapan bulan penjara dan denda Rp4 juta oleh Pengadilan Negeri Kotaagung, terkait kasus penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.
Sidang yang diadakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotaagung pada Selasa, 23 April 2024, menemukan ketiganya bersalah dalam melanggar tata cara pemilihan yang telah diatur.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., dan Zaki, S.H., M.H. Menurut Humas PN Kota Agung, Andina Naferda, S.H., apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Kasus ini terungkap saat rapat pleno KPU Tingkat Kabupaten Tanggamus, di mana ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan penggelembungan suara.
Putusan ini terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung dengan nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.
Jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tiga hari untuk mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut, yang berakhir pada 26 April 2024.
Editor : Indra Siregar