PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- - Keberhasilan Polres Pringsewu dalam menangkap dua pelaku jambret yang menyebabkan seorang pelajar SMP tewas pada Jumat (19/4/2024) telah menjadi sorotan publik.
Kedua pelaku, berinisial AR (21) dan FA (33), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan upaya pengejaran oleh tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo.
Menurut Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone yang merupakan milik korban penjambretan, serta sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik mencakup berbagai upaya, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga dilewati oleh para pelaku.
Satu dari dua pelaku yang ditangkap telah memiliki status residivis. Wakapolres juga menyatakan bahwa aksi kriminalitas tersebut dilakukan secara spontan dan tanpa perencanaan yang matang.
Kedua pelaku, AR dan FA, mengaku nekat menjambret karena alasan kebutuhan biaya pengobatan anak yang sakit.
Namun, mereka mengaku belum berhasil menjual handphone hasil curian karena tidak dapat membuka kode yang terpasang.
Kasus ini telah menarik perhatian pemerintah daerah dan masyarakat umum, yang berharap agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan mengikuti pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar