PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H., bersama jajaran kepala pekon, telah sepakat menjalin kerjasama dalam bidang hukum dengan Dr. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr. Nurul Hidayah, yang beralamat di Gang Cemara, Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Jevi menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pendidikan hukum bagi seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu.
"Saya berharap, ke depannya para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu dapat memahami dan melek hukum, serta lebih fokus terkait kegiatan-kegiatan yang ada di pekon," ujarnya kepada media.
Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh sejumlah LSM dari Bandar Lampung pada Senin, 20 Mei 2024, mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Jevi menegaskan bahwa itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum.
"Kami siap menjawab semaksimal mungkin jika nanti ada pertanyaan yang akan diajukan.
Namun, jika ada anggapan pengkondisian dana kebersamaan, saya tegaskan itu tidak benar," ucapnya.
Dr. Nurul Hidayah, selaku kuasa hukum APDESI Kabupaten Pringsewu, menambahkan bahwa unjuk rasa adalah hak semua masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya bukti tertulis atau fakta yang sah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. "Saya sudah menerima kopi surat izin unjuk rasa tersebut dan merasa kaget karena ada kata-kata 'Tangkap'.
Jika bukti itu sudah ril dan nyata, pastinya ada aparat hukum yang akan bertindak profesional, tidak main tangkap," tegasnya.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan kepala pekon, sehingga mampu mengelola desa dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar