TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Polres Tanggamus menggelar sosialisasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Ballroom Hotel Royal, Kecamatan Gisting, Rabu kemarin.
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, dan dihadiri oleh sejumlah ahli serta perwakilan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Rinaldo Aser menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah anak yang terlibat dengan hukum. Sebanyak 24 kasus anak yang naik sidik atau P21 telah terjadi sejak bulan Januari hingga Mei 2024.
Kapolres menegaskan pentingnya perlindungan dan pemahaman bersama mengenai sistem peradilan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Anak-anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi dan jaga," tegasnya. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam proses pidana anak, diperlukan pendekatan khusus mengingat tahap perkembangan fisik dan mental anak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai sistem peradilan pidana anak, termasuk peran serta keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Materi sosialisasi disampaikan oleh sejumlah ahli, termasuk Ahli Pidana UBL, Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand), Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas, dan Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH. MH.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam pengawasan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta mencegah terlibatnya anak-anak dalam tindak pidana.
Editor : Indra Siregar