PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap oleh Polsek Pagelaran terkait kasus penipuan dan penggelapan mesin bajak sawah. Kedua pelaku, warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Sabtu (27/7/2024) siang.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, pada 27 Juli 2024. Sulasno melaporkan bahwa kedua pelaku menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.
"Modus operandi pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu. Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi lagi," ujar AKP Sudirman pada Minggu (28/7/2024).
Kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta akibat kejadian ini. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi segera menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.
Kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta. Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa dua kali di Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak digunakan untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan, dan kebutuhan hidup lainnya.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan," jelas AKP Sudirman.
Saat ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.
Editor : Indra Siregar