Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi di KSOP Pelabuhan Panjang, Desak Penertiban PMKU
Advertisement . Scroll to see content

Pria Viral Gelar Pesta Perceraian di Pringsewu, Minggu Ini Diperiksa Polda Lampung

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:28 WIB
  • author Rahmad
Pria Viral Gelar Pesta Perceraian di Pringsewu, Minggu Ini Diperiksa Polda Lampung
Rian Maulana, pria yang viral karena menggelar pesta perceraian di Pringsewu, akan diperiksa oleh Polda Lampung pada 8 Agustus 2024.Foto Tangkapan Layar

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Polda Lampung akan memeriksa seorang pria yang viral karena menggelar pesta perceraian di Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati, pada Senin (5/8/2024).

Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Polda Lampung telah memeriksa pelapor, Natalia Dyah Ayuningtyas, dan minggu ini giliran suaminya, Rian Maulana, yang akan diperiksa. "Tanggal 8 Agustus 2024 terlapor akan diperiksa," ujar AKBP Heti.

Pihak kepolisian juga telah memanggil Rian Maulana untuk memberikan keterangan. "Terlapor sudah kami panggil juga untuk kita ambil keterangan dan tanggal 8 Agustus 2024 akan diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, Rian Maulana menjadi viral di media sosial karena merayakan perceraiannya dengan pesta layaknya acara pernikahan di Desa Kediri, Gading Rejo, Pringsewu. Natalia Dyah Ayuningtyas, istri sah Rian, melaporkan suaminya ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Kuasa hukum Natalia, Helmax Alex S Tampubolon, SH, MH, menjelaskan, "Kami hadir bersama klien kami Natalia untuk membuat laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik atas viralnya pesta perceraian yang dilakukan Rian Maulana." Ia juga mempertanyakan maksud dari pesta perceraian tersebut mengingat Natalia masih sah sebagai istri Rian.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak yang menantikan perkembangan selanjutnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut