get app
inews
Aa Text
Read Next : Hidup dalam Keterbatasan: Keluarga di Pringsewu Butuh Bantuan untuk Rumah Layak

Curi Empat Handphone, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:26 WIB
header img
Pelaku pencurian berinisial MN saat diamankan oleh Polsek Gadingrejo setelah berhasil ditangkap di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu. MN diduga mencuri empat unit handphone dari rumah warga.Foto Samuel

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Anggota kepolisian Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, warga Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (40), yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian tersebut.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa MN, yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku kita amankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” ujar AKP Hasbulloh pada Minggu (18/8/2024) siang.

Menurut keterangan polisi, MN diduga mencuri empat unit handphone senilai Rp.10 juta dari rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan batang bambu. Setelah melakukan aksinya, MN kabur dan bekerja di perkebunan kopi di Lampung Barat. 

"Beberapa hari setelah berhasil mencuri HP, pelaku kabur dan bekerja di areal perkebunan kopi di Lampung Barat," jelas AKP Hasbulloh.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua unit handphone yang dicuri. MN mengaku satu unit lainnya telah dijual dan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sementara satu unit handphone lainnya hilang. "Tersangka berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tambah AKP Hasbulloh.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa MN adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian. 

Kini, MN ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut