BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan terdakwa WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.
Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H., hadir mewakili penuntutan. Sementara itu, Terdakwa WJS didampingi oleh tiga orang penasihat hukumnya.
Dalam sidang ini, JPU membacakan surat dakwaan yang menjerat WJS dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. WJS diduga telah melakukan penyimpangan dalam penetapan BPHTB Waris yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 September 2024, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum Terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis WJS dalam pemerintahan daerah, serta besarnya dugaan kerugian yang ditimbulkan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang sedang disidangkan.
Editor : Indra Siregar