get app
inews
Aa Read Next : Senam Sehat Batal dalam Kegiatan HUT RI ke -79 di Kecamatan Wonosobo, Berikut Ceritanya

Karutan Kota Agung Pastikan Cabut Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Selasa, 10 September 2024 | 21:31 WIB
header img
Enang Iskandi, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, ,Kota Agung (10/9/2024). Foto iNews Pringsewu id/istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung yang terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan modus jual beli beras, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp12,5 juta. Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kota Agung pada akhir Agustus 2024. 

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, menjelaskan, bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku sebagai konsumen yang akan melakukan pembelian beras. Setelah deal harga ,mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan  dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Pringsewu, pada hari Senin kemarin ,untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. 

"Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yang terlibat tindak pidana dimaksud. Segera setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP. Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone, dan tanggal 31 Agustus kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya yakni pencabutan hak remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,"terangnya.

Lebih lanjut, Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu. 
"Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk di musnahkan," ujarnya.

Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

"Kami akan terus bersinergi, sesuai dengan arahan pimpinan untuk 3 kunci Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi Dengan APH dan Pemasyarakatan Back To Basic," tutupnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut