get app
inews
Aa Read Next : Gencarkan Pelajar Cerdas Keuangan dan Anti Narkoba: Kolaborasi OJK dan Pemda Pringsewu

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Dibekuk, Salah Satunya Penadah

Jum'at, 13 September 2024 | 18:12 WIB
header img
Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran,Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi penangkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku terdiri dari dua pencuri berinisial RI (32) dan RA (24) serta satu penadah, HI alias Cecep (39). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu malam (11/9/2024).

“Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran, pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Sudirman, Jumat (13/9/2024).

Kejadian bermula saat RI dan RA, bersama seorang rekan yang masih buron, membobol jendela belakang rumah korban. Mereka kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Motor dan handphone curian dijual kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Selanjutnya, Cecep menjual motor tersebut secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta kepada orang yang tidak dikenal.

"Pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang masih buron. Ia berperan sebagai pengawas dan pengantar kedua pelaku utama ke lokasi kejadian, serta menjual hasil curian kepada Cecep," ungkap Sudirman.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat aksi pencurian.

Penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sedangkan HI alias Cecep terancam hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut