get app
inews
Aa Read Next : Aries Sandi Janji Perbaiki Jalan di Pesawaran dalam Dua Tahun jika Terpilih

Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Seprai Merah di Pesawaran

Sabtu, 14 September 2024 | 16:03 WIB
header img
Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengungkapkan bahwa pasutri AK dan NDR merupakan pelaku utama,Foto istimewa

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang menghebohkan masyarakat, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial AK (24) dan NDR (21).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengungkapkan bahwa pasutri AK dan NDR merupakan pelaku utama. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R alias Rocker masih dalam pengejaran.

Korban, Wawan Setiawan, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 20 Agustus 2024. 

Mayatnya dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak, dan ditemukan di bawah jembatan Sungai Binong. 

Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat dan pihak kepolisian bergerak cepat.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban dan NDR, istri AK. Pada 18 Agustus 2024, Wawan Setiawan menghubungi NDR melalui WhatsApp untuk bertemu. 

Pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker.

A.K. dan R sudah menyiapkan perangkap. Saat korban tiba di kontrakan di Desa Tanjung Waras, AK menyerang dari belakang dan menjerat leher korban. 

R memukuli korban dengan balok kayu hingga tewas. Mereka kemudian membungkus tubuh korban dan membuangnya di lokasi penemuan.

Setelah penyelidikan mendalam, A.K. dan N.D.R. yang melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 tanpa perlawanan. 

Barang bukti seperti seprai, karung pakan ternak, dan balok kayu telah disita.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut