PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, mencabut laporan terkait kasus pengrusakan banner miliknya yang terpasang di Jalan Lintas Barat Sumatra, Wonokriyo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (8/10).
Pencabutan ini dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Pol PP Pringsewu, Jahron, turut hadir dalam mediasi tersebut dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Pringsewu atas upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi peran Polres dalam memediasi dan menyelesaikan kasus ini dengan baik," ungkap Jahron.
Sementara itu, itikad baik yang ditunjukkan oleh Jahron diterima oleh Dr. Nurul Hidayah, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cahya Keadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, perkara pengrusakan banner tersebut tidak akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Baik pihak pelapor maupun terlapor sepakat untuk tetap menjalin komunikasi demi menjaga stabilitas hubungan dan kepentingan bersama di Kabupaten Pringsewu.
Editor : Indra Siregar