get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Pengedar Sabu Asal Talagening Dibekuk Polisi

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:27 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tanggamus tangkap pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Talangin kecamatan kota agung barat,(21/10/2024). foto istimewa

TANGGAMUS ,iNewsPeingsewu.id - Satu tersangka inisial  LA (50) pengedar  narkotika jenis sabu di bekuk Tim Satuan Narkoba Polres Tanggamus tanpa perlawanan,  di kediamannya di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka LA ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.

"Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut