BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jaya Utama. Ekspos ini dipimpin oleh Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dan dilaksanakan di Ruang Lobi Intelijen pada pukul 15.45 WIB.
Ekspose yang dihadiri oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp9,2 miliar. Potensi kerugian ini berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung pada laporan keuangan PT Lampung Jaya Utama (LJU) untuk tahun 2020–2021.
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Editor : Indra Siregar