PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian Togel pada Kamis (7/11) malam. Penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut. Pelaku utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, berperan sebagai bandar. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati, dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.
"SS kami tangkap di warung tuaknya di Pringsewu Timur sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku, kami mengamankan uang tunai Rp15 ribu dan dua unit handphone yang digunakan untuk operasional judi togel online," ujar Iptu Irfan pada Jumat (8/11).
Penangkapan berlanjut dengan tertangkapnya ST dan AO di rumah masing-masing sekitar satu jam kemudian. Bukti percakapan taruhan ditemukan di ponsel kedua pelaku tersebut, menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian ini.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain penindakan, Iptu Irfan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik manual maupun online. "Kami mengharapkan kesadaran bersama dari masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini," tegasnya.
Editor : Indra Siregar