BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Seorang pria berinisial BG (19), warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjual istri sirinya yang berinisial SN (16) melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tanjung Karang Timur di sebuah penginapan di kawasan Tanjung Gading pada Senin (4/11).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pelaku memasang tarif Rp 350 ribu untuk setiap kali transaksi. “Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual korban lebih dari 20 kali kepada pria hidung belang melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, aktivitas ini sudah berlangsung sejak September 2024. Dari hasil transaksi, sebesar Rp 100 ribu digunakan untuk membayar penginapan, Rp 50 ribu untuk BG, dan sisanya diberikan kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Indra Siregar