get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Bebas, Residivis Pengeroyokan Kembali Diciduk dengan Bukti Narkotika

Pencuri Motor di Wilayah Masjid Al-Taqwa Pulau Panggung Diringkus Polisi

Senin, 11 November 2024 | 20:11 WIB
header img
Polisi tangkap anak dibawah umur yang kerap mencuri motor di areal Masjid Al-Taqwa,Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung,Senin (11/11/2024). Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus.

TANGGAMUS,iNewsPringsewu id, - Penyakit masyarakat pelaku curanmor di wilayah sekitar Masjid Al-Taqwa,Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung , Tanggamus diringkus polisi, Sabtu malam (9/11/2024)

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Tersangka inisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung berhasil diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 01.00 WIB," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.,. Senin (11/11/2024).

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di areal Masjid At-Taqwa, Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kejadian terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 04.35 WIB. Korban, Samani (60 ), seorang petani asal Muara Dua, kehilangan sepeda motor Honda NF 100 SL miliknya saat sedang melaksanakan salat Subuh di masjid tersebut.

Kejadian bermula sekitar pukul 04.25 WIB, korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid At-Taqwa untuk mengikuti salat Subuh berjamaah. Namun ketika ibadah tengah berlangsung, korban mendengar suara sepeda motor yang keluar dari area masjid.

"Setelah salat, korban keluar dan menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa epeda motor Honda NF 100 SL dengan Nopol BE 2355 VL, warna merah putih milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradikan Anak," tegasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut