TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Keduanya adalah FD, Direktur Utama BPRS, dan S, Direktur, jajaran Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syarah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS pada tahun 2021-2022.
Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024, tertanggal 24 September 2024.
Setelah pengumpulan alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan FD dan S sebagai tersangka pada 21 November 2024,” kata Adi Fakhruddin dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis 21 November 2024.
Kajari menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka untuk FD: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan Surat Penetapan Tersangka untuk S: TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024.
Adapun modus operandi kedua tersangka, diduga membuat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di kantor BPRS seolah-olah telah dilaksanakan sesuai peraturan, namun kenyataannya terdapat sejumlah penyimpangan.
Pekerjaaan tersebut diantaranya, paket pekerjaan dipecah menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan dalam satu paket besar dan olume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Pekerjaan dengan anggaran senilai Rp1,9 miliar ini bersumber dari keuntungan akumulasi PT BPRS. Berdasarkan hasil audit, kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.832.749.-,” jelasnya.
Kejari Tanggamus juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.8.19/Fd.2/11/2024 untuk FD dan S. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 21 November 2024 hingga 10 Desember 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Hardi Suprapto