get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Riyanto-Umi Raih Suara Terbanyak, Siap Pimpin Pringsewu

Kejaksaan Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Senin, 02 Desember 2024 | 18:20 WIB
header img
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 584 juta.Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup sesuai dengan hukum acara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, yang didampingi oleh Kasi Intel, Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan adalah:

1. TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025, yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

2. R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2021-2025, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 dan 03/L.8.20/Fd.2/12/2024, masing-masing tertanggal 2 Desember 2024.

Sebagai bagian dari langkah untuk mempercepat penyelesaian perkara, tim penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, di rumah tahanan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka mencakup pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

Berdasarkan audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 584.464.163,-.

Terkait perbuatan tersebut, penyidik mengenakan pasal sangkaan Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, dan Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut