get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Pemusnahan Barang Bukti 49 Perkara: Kejari Pringsewu

Satresnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Pengedar Sabu di Pardasuka, Barang Bukti 22,06 Gram Disita

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 22,06 gram, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka pengedar narkoba di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka.Foto iNewsPringsewu.id/Dok

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial Ropeik Bin Dulhak (46) dilakukan pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.  

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan kronologi penangkapan. Tim Satres narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.  

Kronologi Penangkapan 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lingkungan sekitar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:  
- 9 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 22,06 gram,  
- 2 timbangan digital warna hitam,  
- 2 bundle plastik klip kosong,  
- 1 dompet kain warna coklat,  
- 1 bungkus rokok yang dilakban coklat,  
- 1 skop terbuat dari sedotan besar berwarna hitam,  
- 1 ponsel merek Oppo warna biru.  

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Andri.  

Pelaku dan Ancaman Hukum  
Ropeik Bin Dulhak, seorang sopir berusia 46 tahun, tercatat sebagai warga Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.  

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Iptu Andri.  

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut