PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (46), yang diduga sebagai bandar sabu, ditangkap di rumahnya di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, pada Senin (2/12/2024) pagi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu siap edar dengan berat total 22 gram, alat hisap, timbangan digital, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas RK.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka terbukti tidak hanya menggunakan sabu, tetapi juga menjadi bandar. Dalam penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumahnya,” ujar Iptu Andri, Rabu (4/12/2024).
RK diketahui telah menjalani aktivitas sebagai bandar sabu selama lima bulan terakhir. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku keterlibatannya dalam peredaran narkoba bermula dari pergaulan yang salah.
“Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan di wilayah pedesaan. Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus berupaya keras menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Iptu Andri.
Editor : Indra Siregar