LAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024). Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus bernomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam tas hitam milik tersangka Wira,” ungkap Kombes Umi, Kamis (12/12/2024).
Setelah penangkapan awal, tim melakukan pengembangan. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga tersangka lainnya, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, ditangkap di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga menyita uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Kombes Umi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkoba, yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas masyarakat.
Editor : Indra Siregar