PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Tersangka, warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diserahkan ke pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain tersangka, barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut juga diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Redi Irwanto ditangkap atas kasus curas yang terjadi pada Jumat (17/10/2024) di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu. Korban, Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil rental untuk membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah memepet korban, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan tuduhan mencuri uang milik seseorang bernama Susi.
Di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku menurunkan korban dari mobil dan melarikan diri..
Kurang dari sepekan setelah kejadian, Redi Irwanto berhasil ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian di Bandar Lampung.
Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi. “Motif tersangka diduga karena faktor ekonomi,” ujar AKP Heman.
Atas perbuatannya, Redi Irwanto dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Editor : Indra Siregar