BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. atas kasus penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025, terdakwa dijatuhi hukuman:
1. Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
2. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara selama 1 tahun akan dijatuhkan.
3. Barang bukti berupa uang titipan dari saksi Dr. Retno, senilai Rp250 juta, dirampas untuk negara.
4. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terdakwa yang didampingi empat penasihat hukum menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, yang terdiri atas Lutfi Fresly, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H., menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan pengadilan. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
"Penegakan hukum ini menjadi momentum penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas," ujar I Kadek Dwi Ariatmaja.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi, khususnya di bidang perpajakan, dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor : Indra Siregar