PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Pada hari ini, Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp234 juta kepada Tim Penyidik Kejari Pringsewu.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ.
Uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri cabang Pringsewu.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ masa bakti 2020-2025, juga telah menyerahkan uang titipan pengembalian sebesar Rp140 juta. Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp374 juta.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang tercatat berdasarkan hasil audit, yakni sebesar Rp584.464.163. Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana dalam perkara ini," tegas pihak Kejari Pringsewu dalam pernyataan resmi mereka.
Proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara masih berlanjut, diiringi pengawasan ketat untuk memastikan transparansi serta keadilan bagi semua pihak.
Editor : Indra Siregar